Hadits Ke-17 Shahih Buhkari



Dalam tradisi Islam, baiat atau janji setia merupakan sebuah ikrar agung yang menunjukkan ketaatan dan komitmen seorang Muslim kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Salah satu hadits yang secara gamblang menjelaskan substansi baiat ini adalah riwayat yang berbunyi:

"Berbai'atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma'ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya."

Hadits ini, yang disampaikan oleh Rasulullah saw., bukan sekadar ritual formal, melainkan sebuah kontrak moral dan spiritual yang mendalam. Ia menjadi panduan praktis bagi setiap Muslim untuk menjalani kehidupan yang selaras dengan ajaran Islam. Mari kita bedah satu per satu poin penting yang terkandung di dalamnya.
1. Fondasi Tauhid dan Larangan Syirik
Poin pertama dan terpenting dalam baiat ini adalah "tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun." Ini menegaskan prinsip utama dalam Islam, yaitu tauhid. Tauhid adalah keyakinan mutlak bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Syirik, atau menyekutukan Allah, adalah dosa terbesar yang tidak terampuni jika pelakunya meninggal dalam keadaan belum bertobat. Poin ini menjadi fondasi bagi semua perintah dan larangan lainnya, mengingatkan kita bahwa setiap tindakan harus berlandaskan pada keimanan yang murni.
2. Pilar-Pilar Akhlak Sosial
Setelah pondasi tauhid, hadis ini beralih ke larangan-larangan yang berkaitan dengan akhlak dan interaksi sosial. "Tidak mencuri" dan "tidak berzina" adalah dua larangan yang melindungi harta dan kehormatan. Mencuri merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan, sementara zina merusak struktur keluarga dan moral masyarakat. Larangan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesucian dalam masyarakat.
Poin "tidak membunuh anak-anak kalian" menyoroti kebiasaan buruk yang ada pada masa pra-Islam, yaitu membunuh anak perempuan karena alasan kemiskinan atau aib. Hadis ini menegaskan perlindungan hak hidup, terutama bagi kelompok yang paling rentan. Ini adalah salah satu bentuk ajaran Islam yang sangat progresif dalam menghormati dan memuliakan perempuan.
3. Integritas dan Ketaatan
Larangan "tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian" adalah ungkapan metaforis yang mengacu pada segala bentuk kebohongan, fitnah, dan tuduhan palsu, termasuk yang terkait dengan tuduhan perzinaan atau kehamilan di luar nikah. Poin ini menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan menjaga lisan dari ucapan yang dapat merusak nama baik orang lain.
Terakhir, "tidak bermaksiat dalam perkara yang ma'ruf" adalah poin yang sangat universal. "Ma'ruf" adalah segala hal yang baik, sesuai dengan syariat, dan diterima oleh akal sehat. Baiat ini mewajibkan ketaatan kepada pemimpin atau syariat selama perintah tersebut berada dalam koridor kebaikan. Ini menanamkan prinsip ketaatan yang terstruktur dan bukan ketaatan buta.

0 Comments