Kisah yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Al-Mubarak dari gurunya, Abu Bakrah radhiyallahu ’anhu, ini adalah salah satu hadits yang paling keras dan tegas dalam Islam mengenai larangan pertumpahan darah sesama Muslim. Hadits ini memberikan peringatan yang sangat penting tentang bahaya mengikuti amarah hingga berujung pada kekerasan.
Hadits tersebut berbunyi:
Al-Ahnaf bin Qais berkata, "Aku datang untuk menolong seseorang kemudian bertemu Abu Bakrah, maka dia bertanya: 'Kamu mau kemana?' Aku jawab: 'Hendak menolong seseorang.' Dia berkata: 'Kembalilah, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: 'Jika dua orang Muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka.' Aku pun bertanya: 'Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, tapi bagaimana dengan yang terbunuh?' Maka Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menjawab: 'Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.'"
Peringatan Keras terhadap Kekerasan Internal
Tujuan utama dari hadits ini adalah untuk menutup pintu fitnah (kekacauan) dan melarang keras pertumpahan darah sesama Muslim. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menggunakan bahasa yang sangat tegas untuk menjamin bahwa kesucian jiwa seorang Muslim harus dijaga dengan segala cara.
1. Pelaku dan Korban Sama-Sama Terancam Neraka
Hal yang paling mengejutkan dalam hadits ini adalah penyamaan hukuman antara pelaku ("yang membunuh") dan korban ("yang terbunuh"). Secara logika, orang yang terbunuh seharusnya tidak disalahkan. Namun, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa niat jahatlah yang menjadi penentu hukuman.
Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa meskipun korban akhirnya terbunuh, ia telah memiliki niat yang kuat untuk membunuh lawannya. Dengan kata lain, ia telah mempersiapkan diri, menghunus pedangnya, dan secara mental siap melakukan kejahatan besar tersebut. Dalam Islam, niat yang kuat untuk melakukan dosa besar (seperti pembunuhan) sudah dapat menjatuhkan pelakunya ke dalam dosa, meskipun secara fisik ia tidak berhasil melakukannya.
2. Pentingnya Niat dalam Tindakan
Hadits ini menjadi pelajaran mendasar tentang kekuatan niat (al-niyyah) dalam penetapan hukum. Niat seorang Muslim yang sudah mencapai taraf ingin membunuh saudaranya, dan telah berupaya mewujudkannya dengan menghunus pedang, sama beratnya di mata Allah dengan niat si pembunuh.
Mereka berdua sama-sama telah melanggar larangan Allah dan sama-sama telah memperbolehkan darah saudara seiman mereka untuk ditumpahkan. Hukuman neraka dalam hadits ini adalah konsekuensi dari pelanggaran etika keimanan tertinggi, yaitu persaudaraan sesama Muslim.
Pelajaran bagi Kehidupan Modern
Kisah dialog antara Al-Ahnaf bin Qais dan Abu Bakrah ini mengajarkan beberapa hal fundamental yang relevan dalam konteks perselisihan dan konflik di zaman modern:
1. Wajib Menghindari Konflik Bersenjata
Ketika Al-Ahnaf ingin "menolong seseorang," Abu Bakrah menghentikannya, menyadari bahwa keterlibatan dalam konflik yang sudah memanas, apalagi yang melibatkan senjata, sangat berbahaya. Hadits ini mengajarkan kita untuk menghindari sumber konflik dan kekerasan serta tidak memanasi suasana, sekecil apa pun pemicunya.
2. Mengutamakan Kontrol Diri dan Akal
Perkelahian dengan pedang (atau senjata apa pun) adalah wujud dari hilangnya kontrol diri dan dominasi amarah. Hadits ini mengingatkan bahwa iman harus mengendalikan amarah. Seorang Muslim yang taat harus mampu meredam hawa nafsu dan amarahnya agar tidak terjerumus pada pelanggaran syariat, bahkan jika ia merasa benar dalam suatu perselisihan.
3. Persaudaraan di Atas Segalanya
Islam menjunjung tinggi persaudaraan (ukhuwah) melebihi kepentingan pribadi. Membunuh seorang Muslim adalah salah satu dosa terbesar (al-kaba’ir). Hadits ini menunjukkan bahwa, dalam konflik internal, tidak ada pemenang sejati; kedua belah pihak adalah pihak yang kalah karena sama-sama merusak ikatan keimanan dan mengancam keselamatan akhirat.
Kesimpulannya, hadits ini adalah tanda bahaya (red flag) yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Ia menegaskan bahwa niat untuk melakukan dosa besar sudah cukup untuk membawa seseorang pada konsekuensi yang fatal, dan bahwa nilai persaudaraan dalam Islam tidak boleh dikorbankan demi amarah, ego, atau perselisihan duniawi.




0 Comments