Hadits No.53 Shahih Bukhari


Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seseorang memberi nafkah untuk keluarganya dengan niat mengharap pahala maka baginya Sedekah".

Secara hukum, memberi nafkah kepada keluarga (istri, anak, dan kerabat yang menjadi tanggungan) adalah sebuah kewajiban (fardhu/wajib). Jika tidak dilaksanakan, pelakunya berdosa. Namun, Hadits ini mengangkat status kewajiban tersebut menjadi sebuah ibadah sunnah yang mendatangkan pahala sedekah. Kunci dari transformasi ini terletak pada niat.
Jadikan setiap pengeluaran, sekecil apa pun, sebagai investasi akhirat. Ganti niat "sekadar memenuhi kebutuhan" menjadi "menunaikan kewajiban dan bersedekah demi mengharap pahala dari Allah." Dengan demikian, rumah tangga kita tidak hanya dipenuhi rezeki yang halal, tetapi juga keberkahan dari niat yang suci.


0 Comments