Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Daud dari Al A'masy dari Mundzir Ats Tsauri dari Muhammad Al Hanafiyah dari 'Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku adalah seorang laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi, lalu suruh Miqdad bin Al Aswad untuk menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ia pun menanyakannya kepada beliau, dan beliau menjawab: "Padanya ada kewajiban wudlu
Hadits ini menjelaskan hukum 'Madzi', yaitu cairan bening dan lengket yang keluar saat syahwat (foreplay/berpikir jorok) namun tidak memancar seperti mani. Ali bin Abi Thalib R.A. merasa malu bertanya langsung karena posisinya sebagai menantu Nabi (suami Fatimah), sehingga ia mengutus Miqdad. Jawabannya tegas: Madzi membatalkan wudhu dan najis (wajib dicuci kemaluannya), tetapi TIDAK mewajibkan mandi besar (janabah).
Hadits ini menjelaskan hukum 'Madzi', yaitu cairan bening dan lengket yang keluar saat syahwat (foreplay/berpikir jorok) namun tidak memancar seperti mani. Ali bin Abi Thalib R.A. merasa malu bertanya langsung karena posisinya sebagai menantu Nabi (suami Fatimah), sehingga ia mengutus Miqdad. Jawabannya tegas: Madzi membatalkan wudhu dan najis (wajib dicuci kemaluannya), tetapi TIDAK mewajibkan mandi besar (janabah).




0 Comments