Telah menceritakan kepadaku Qutaibah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits bin Sa'd telah menceritakan kepada kami Nafi' mantan budak 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab, dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa ada seorang laki-laki datang berdiri di masjid lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, dari mana Tuan memerintahkan kami untuk bertalbiyah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Bagi penduduk Madinah bertalbiyah dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Al Juhfah, dan penduduk Najed dari Qarn." Ibnu Umar berkata, "Orang-orang mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan mengatakan bahwa penduduk Yaman bertalbiyah dari Yalamlam." Sementara Ibnu Umar berkata, "Aku tidak yakin bahwa (yang terakhir) ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Hadits ini menetapkan 'Miqat Makani' (batas tempat) dimulainya ibadah Haji atau Umrah. Rasulullah ﷺ menentukan lokasi spesifik untuk penduduk berbagai wilayah agar mereka tidak melewati batas tersebut tanpa berihram. Bagi jamaah Indonesia yang datang via Yaman atau pesawat yang melintasi jalur tersebut, miqatnya mengikuti Yalamlam (atau sejajarnya). Keraguan Ibnu Umar tentang Yalamlam dalam riwayat ini diklarifikasi oleh riwayat lain yang shahih bahwa Nabi memang menetapkannya.




0 Comments