Hadits Shahih Bukhari No. 142


"Orang-orang berkata: 'Jika kamu menunaikan hajatmu, maka janganlah menghadap kiblat atau menghadap ke arah Baitul Maqdis.' Abdullah bin Umar lalu berkata: 'Pada suatu hari aku pernah naik ke atap rumah milik kami, lalu aku melihat Rasulullah ﷺ buang hajat di atas dua batu dengan menghadap Baitul Maqdis (membelakangi Ka'bah)."
Hadits ini sering dibahas dalam kitab-kitab Syarah (penjelasan) seperti Fathul Bari untuk menjawab pertanyaan: "Bolehkah buang air menghadap atau membelakangi kiblat?" Berikut poin-poin tafsirnya: Pengecualian dalam Bangunan: Jika pada Hadits No. 141 Nabi melarang menghadap/membelakangi kiblat secara umum, maka Hadits No. 142 menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak berlaku jika berada di dalam bangunan atau tempat yang memiliki penghalang (dinding). Ibnu Umar melihat Nabi melakukan hal itu di dalam rumah (ruang tertutup/berdinding)
Karena toilet zaman sekarang umumnya berada di dalam bangunan (tertutup dinding), maka posisi toilet yang menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya diperbolehkan (tidak berdosa), meskipun jika bisa dihindari sejak awal pembangunan tentu lebih utama untuk menjaga adab.

0 Comments