Hadits No 125 Shahih Bukhari


Hadits Shahih Bukhari nomor 125 membahas tentang perbuatan yang termasuk kekafiran terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, seperti menggauli wanita haid, menggauli dari dubur, atau mendatangi dukun, namun maknanya dipahami sebagai peringatan keras (tabligh) agar umat Islam tidak melakukannya, bukan kekafiran mutlak, karena ada hadits lain yang menyebutkan sedekah sebagai kafarah (tebusan). Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dan menjadi bagian dari Bab tentang larangan menggauli wanita haid, serta berkaitan dengan ayat Al-Qur'an tentang ilmu yang sedikit, menegaskan peringatan keras tentang perbuatan tersebut. 

Isi Hadits (Ringkasan): 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa menggauli wanita haid, atau menggauli wanita dari duburnya, atau mendatangi dukun maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam". Penjelasan Ulama: Tabligh (Peringatan Keras): Para ahli ilmu memahami hadits ini sebagai peringatan yang sangat keras (tabligh), bukan berarti pelakunya langsung menjadi kafir murtad. Kafarah (Tebusan): Adanya hadits lain yang memerintahkan sedekah (satu dinar) bagi yang mendatangi wanita haid menjadi bukti bahwa perbuatan itu tidak sampai pada level kekufuran yang menghapus seluruh amal, karena jika kufur, tidak akan diperintahkan sedekah sebagai kafarahnya. 

Konteks Bab: Hadits ini berada dalam Shahih Bukhari di bawah bab yang membahas larangan menggauli wanita haid, serta kaitannya dengan ayat Al-Qur'an yang menegaskan bahwa manusia hanya diberi sedikit ilmu, menunjukkan bahwa hal-hal yang dilarang dalam hadits ini adalah perkara besar yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an.

0 Comments